UPK Badan Air Tindak Lanjuti 345 Laporan Warga
Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta selama 1 Januari 2018 hingga
14 Februari 2019 telah menindaklanjuti sebanyak 345 laporan warga.Sebelum 73 jam harus sudah ditindaklanjuti
Kepala UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta, Yayat Supriyatna mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan seperti, Qlue-Smart City App, Call Center 112, dan email.
"Total jumlah laporan yang masuk sebanyak 345, semuanya sudah kita tangani," ujarnya, Senin (18/2).
UPK Badan Air Hijaukan Kawasan Situ Mangga BolongYayat menjelaskan, tindak lanjut laporan juga berdasarkan temuan dari media sosial yang dikumpulkan oleh admin Jakarta Smart City yang kemudian didisposisikan ke UPK Badan Air melalui sistem Citizen Relation Management (CRM).
"Laporan dari media sosial itu bisa berupa postingan gambar atau komentar mengenai keluhan soal kondisi badan air. Berdasarkan catatan, laporan didominasi terkait timbunan sampah dan rumput liar," terangnya.
Ia menambahkan, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui CRM dan Media Sosial, batas maksimal untuk UPK Badan Air menindaklanjuti pengaduan masyarakat adalah 73 jam.
"Kami tangani sesegara mungkin laporan masyarakat," tandasnya.